Beranda | Artikel
Mempunyai Hutang Puasa Karena Ketidak Tahuan
Kamis, 21 Oktober 2004

SEKARANG BERUSIA LIMA PULUH TAHUN, DUA PULUH TUJUH TAHUN YANG LALU TIDAK MENJALANKAN PUASA RAMADHAN SELAMA LIMA BELAS HARI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Sekarang saya berumur lima puluh tahun, dua puluh tujuh tahun yang lalu saya tidak berpuasa selama lima belas hari karena melahirkan salah seorang anak saya, dan saya belum sempat mengqadhanya di tahun tersebut, bolehkah saya mengqadha puasa itu saat ini, dan apakah saya berdosa.?

Jawaban
Hendaknya Anda bertobat kepada Allah karena penundaan ini dan Anda harus mengqadha puasa yang lima belas hari itu dengan disertai memberi makan kepada seorang miskin sejumlah hari yang Anda tinggalkan sebanyak setengah sha’ yang berupa makanan pokok.

[Kitab Fatawa Ad-Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/159]

MEMPUNYAI UTANG PUASA SELAMA DUA RATUS HARI KARENA KETIDAK TAHUANNYA DAN SEKARANG SEDANG SAKIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berusia lima puluh tahun tengah menderita diabetes (penyakit gula), sementara puasa baginya adalah suatu hal yang sangat memberatkan karena kondisinya yang seperti itu. Kendati demikian ia tetap berpuasa pada bulan Ramadhan, hanya saja ia tidak tahu bahwa hari-hari haidhnya di bulan Ramadhan harus diqadha, dan jika dihitung masa haidhnya selama beberapa tahun lalu itu, maka ia harus mengqadha puasa selama dua ratus hari, bagaimanakah hukumnya yang dua ratus hari ini, sebab kini ia sedang sakit ? Apakah Allah mengampuni apa yang telah lalu itu, ataukah ia tetap harus berpuasa dan memberi makan orang yang berpuasa ? Apakah mesti memberi makan kepada orang yang berpuasa, atau memberi makan kepada sembarang orang miskin ?

Jawaban
Jika keadaannya seperti yang digambarkan oleh penanya, yaitu puasa akan membahayakan dirinya kerena usianya yang telah lanjut atau karena penyakit yang dideritanya, maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebanyak hari tersebut. Begitu juga dengan puasa-puasa yang akan datang jika berpuasa itu menyulitkan baginya dan tidak ada harapan untuk keluar dari kesulitannya itu, yaitu harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditiinggalkannya. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/54]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1127-mempunyai-hutang-puasa-karena-ketidak-tahuan.html